PRIORITAS, 25/11/24 (Denpasar): Saat ini, sedang viral di media sosial salah satu pertunjukan di Bali yaitu Joged Bumbung. Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali, melarang pertunjukkan tersebut karena dianggap erotis dan larangan itu ditegaskan dalam surat edaran penjabat gubernur untuk menghindari atraksi pornografi dalam tarian tradisional.
Pada saat yang bersamaan, Kepala Dinas Kebudayaan Bali, I Gede Arya Sugiartha mengatakan surat edaran serupa beberapa kali sudah pernah diterbitkan, namun masih sering dilanggar. Maka dari itu, pemprov memutuskan menerbitkan ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan pelarangan.
“Edaran-edaran yang dahulu tidak dilengkapi dengan ilikita, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya. Sebelumnya kan tidak ada,” kata Arya di Denpasar seperti dikutip Beritaprioritas.com hari ini dari Antara, edisi Sabtu (16/11/24).
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh (Pornografi) yang ditandatangani penjabat gubernur Bali, merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.
Selanjutnya, isi dari peraturan ini mengikat grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial. Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur kostum yang kerap kali dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.
“Artinya, sudah ada ketegasan. Nanti kalau ada yang melanggar, bisa dilaporkan ke kami, nanti bisa dilakukan pembinaan. Paling tidak kami panggil dan berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujarnya, seperti dilansir dari Beritasatu.com
Harapan dari Dinas Kebudayaan Bali dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menghapus konten-konten di media sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam joged bumbung.
“Melarang pergelaran joget jaruh, baik di tayangan langsung maupun media sosial, berusaha juga menghapus, bersama-sama bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh ikut berpartisipasi memberantas joget porno itu,” tutur Arya. (P-Hosana)