Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus dua orang pria berinisial CG (40) dan RVP (36) terduga pelaku perdagangan orang. (Polresta Batam)PRIORITAS, 22/11/2025 (Batam): Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap dua perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural berinisial CG (40) dan RVP (36).
Keduanya merekrut dan memindahkan puluhan CPMI untuk dipekerjakan sebagai admin judi online di Vietnam dengan iming-iming gaji 500 dolar AS per bulan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 16 Oktober 2025. CG ditangkap saat menjemput dua CPMI di Hotel Romance, Lubuk Baja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan RVP di Sukabumi. Pada 3 November 2025, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti perekrutan.
Kedua pelaku terbukti mengendalikan dan menyalurkan CPMI secara ilegal. Mereka dijerat Pasal 81 jo. 69 dan/atau Pasal 83 jo. 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-Jeff K)
No Comments