Lompat ke konten
Selasa, 13 Oktober 2026
Breaking
DAERAH

Januari - Agustus, 1.500 hektare hutan dan lahan di Sulut terbakar

Deky Geruh1 menit baca
Bagikan
SOPUTAN-KARHUTLA.jpg

Gunung Soputan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, yang hutan dan lahannya terbakar belum lama ini. ANTARA

PRIORITAS, 27/8/26 (Manado) : Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2026, total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 1.500 lebih hektare.

Mengatasi hal itu instansi ini melakukan upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan, antara lain melalui kolaborasi dan sinergi dengan banyak pihak.

"Antara pemangku kepentingan seperti TNI/Polri, UPT kementerian serta instansi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat," kata Rainier Nicko Dondokambey, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulut, dikutip Antara, Kamis (27/8/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim kemarau di wilayah Sulawesi Utara terjadi pada bulan Agustus-September 2026.

Kondisi tersebut akan meningkatkan peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di provinsi berpenduduk lebih 2,7 juta jiwa tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring titik panas (hot spot) melalui kanal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada periode 1 Januari sampai dengan 25 Agustus 2026, terpantau lebih dari 1.000 titik panas di Provinsi Sulawesi Utara.

Di Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro) menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi yakni 359 titik, Kabupaten Bolaang Mongondow tercatat 213 titik, Bolaang Mongondow Utara 138 titik, Minahasa Selatan 124 titik, Minahasa Utara 98 titik dan Minahasa Tenggara 64 titik.

Titik panas juga terpantau di Kota Bitung sebanyak 36 titik, Kepulauan Sangihe 20 titik, Kota Manado 15 titik, Kota Kotamobagu 13 titik, Bolaang Mongondow Selatan 11 titik, Kepulauan Talaud 10 titik, Bolaang Mongondow Timur 4 titik, serta Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa masing-masing 1 titik.

Rainier berharap terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang larangan seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) membuka lahan dengan cara dibakar, makin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan melakukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla.(P-r*ant/dg)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami