34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Jakarta disetujui berlakukan PSBB: Ini kegiatan yang dilarang

    Terkait

    Jakarta, 7/4/20 (SOLUSSInews.com) – Sesudah mendapat persetujuan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, DKI Jakarta wajib melarang sejumlah kegiatan.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

    Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

    Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

    Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.

    Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

    Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

    Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

    Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung. Demikian BeritaSatu.com. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini