33.7 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

    Isu Parpol ganti Caleg terpilih, KPU benarkan terima suratnya

    Terkait

    PRIORITAS, 12/9/24 (Jakarta): Info di ruang publik menyangkut rencana sejumlah partai politik untuk mengganti calon angota legislaif terpilih dengan kader pilihan partai ternyata tidak hanya isapan jempol.

    Anggota KPU RI, Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (Caleg) terpilih.

    “Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/24).

    Menurut Holik, pihaknya (KPU RI) akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan.

    Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

    Sementara itu, saat disinggung terkait isu PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran dirinya sedang tidak berada di kantor.

    Dia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur. “Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti,” ujarnya. (P-*/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini