
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, digelar hari ini dan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah siap menjalaninya.

Dirinya kemudian berharap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” ungkap Yaqut saat menunggu sidang dimulai.
Dikatakan Yaqut saat ini sedang dalam kondisi sehat dan akan kooperatif dalam menjalani persidangan.”Saya tawakal, serahkan pada Allah,” ujarnya.

Sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sedangkan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Selanjutnya KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.(P-*/am)

