Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.(Dok/pikiran-rakyat.com)PRIORITAS, 21/12/25 (Manado): Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut, angka minimum upah kini menembus angka Rp4.002.630.
Adapun pengumuman Gubernur Yulius keputusan krusial ini langsung dari Graha Gubernuran Bumi Beringin pada Sabtu (20/12/25).
Seperti diketahui, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara penetapan kenaikan sebesar Rp227.205 dari nilai tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.775.425 naik mengacu pada formula perhitungan dengan variabel alpha 0,8 dan pengalian sebesar 6,018 persen.
”Hari ini saya resmi menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 404 Tahun 2025,” tegas Yulius di hadapan awak media.
Tak hanya UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyasar industri khusus. Angka UMSP tahun 2026 kini mencapai Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari periode sebelumnya.
Kebijakan UMSP ini berlaku spesifik untuk beberapa sektor strategis di Sulawesi Utara, antara lain:
Menurut Gubernur Yulius besaran upah ini menyasar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Ia meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
”Kami ingin kebijakan ini mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Upah yang layak bukan beban, melainkan investasi agar sektor usaha terus tumbuh berkelanjutan dan berkeadilan,” kata gubernur.
UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu roda ekonomi daerah di tahun mendatang. (P-*r/am)