PRIORITAS, 30/4/25 (Batam): DPC Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) Kota Batam, mengapresiasi langkah tegas Polresta Barelang dalam menangkap Yusril Koto atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC GPPMP Kota Batam, Dewi Panjaitan menilai tindakan Yusril yang kerap memviralkan informasi tanpa data valid tidak mencerminkan etika LSM sejati dan justru menimbulkan keresahan publik.
Dewi menekankan bahwa LSM memiliki prosedur resmi dalam menangani dugaan pelanggaran, termasuk pengiriman surat somasi dan klarifikasi sebelum mengambil langkah hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa LSM bukan konten kreator yang mencari sensasi di media sosial, melainkan harus menjunjung profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab informasi.
Pihak Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Batam sendiri telah menegaskan bahwa LSM yang resmi terdaftar harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari legalitas, integritas moral, hingga wawasan keorganisasian yang baik.
“Seorang Ketua LSM wajib menunjukkan etika, moralitas, dan sikap profesional, bukan sekadar mencari sensasi di media sosial,” tegas Dewi Panjaitan, di Batam, Selasa (29/4/25).
Kasus ini menurutnya menjadi pelajaran penting agar aspirasi disampaikan secara benar, etis, dan tidak asal menyebarkan informasi. Ia berharap para aktivis di Batam dapat lebih bijak dalam menjalankan perannya. (P-Jeff K)