Ilustrasi – Korupsi sewa kios sekolah.PRIORITAS, 1/8/25 (Natuna): Dunia pendidikan Natuna kembali tercoreng. Sebanyak 54 sekolah di wilayah ini diduga terlibat dalam praktik pungutan liar melalui penyewaan 63 bangunan kios di atas aset tanah pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
Modusnya, para kepala sekolah menyewakan bangunan kepada pedagang sejak bertahun-tahun lalu dengan tarif rata-rata Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per bulan, namun dana sewa tak masuk ke kas daerah. Padahal, perda soal retribusi sudah terbit sejak 2013, terakhir diperbarui lewat Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Kadis Pendidikan Natuna, Hendra Kusuma, mengaku hal ini mencuat usai temuan audit BPK tahun 2024 dan pihaknya telah meminta dana sewa dikembalikan.
Namun, akunya hasil investigasi media menunjukkan praktik ini berlangsung jauh sebelum audit dilakukan. “Nilai kebocoran anggaran negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya dalam keterangannya kepada media belum lama ini.
Sementara dana sewa tahun 2024 saja tercatat mencapai Rp75,48 juta dan belum seluruhnya dikembalikan karena sudah digunakan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah kepala sekolah dan pihak Kejari Natuna belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini dinilai mengandung unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan menjadi preseden buruk bagi integritas tenaga pendidik di daerah. (P-Jeff K)
No Comments