
Pendemo beratribut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban dalam aksi unjuk rasa di depan sebuah SPBU kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.(‘Courtesy’ Kompas.com/Dani Prabowo)PRIORITAS, 16/6/26 (Jakarta): Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta melayangkan protes keras pasca demo mahasiswa terhadap tindakan aparat kepolisian yang masuk ke kantor sekretariat organisasi mereka usai pembubaran aksi unjuk rasa di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden tersebut memicu polemik setelah mahasiswa menilai langkah aparat telah menimbulkan rasa intimidasi dan kekhawatiran di kalangan aktivis kampus.

Sekretaris Daerah GMNI DKI Jakarta, Ahmad Fakhir, menilai tindakan polisi tersebut merupakan tindakan penggerebekan terhadap kantor sekretariat organisasi mereka. Menurutnya, sebelum insiden itu terjadi, sejumlah kader GMNI menggelar aksi protes di Jalan Raya Pasar Minggu, di sekitar kantor sekretariat mereka. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.
Namun, GMNI menilai tindakan aparat yang memasuki area sekretariat organisasi kemahasiswaan merupakan langkah yang perlu mendapat penjelasan terbuka. Mereka khawatir tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan aktivitas organisasi mahasiswa di Indonesia.
Melansir laporan media, dalam menanggapi tudingan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan membantah telah melakukan penggerebekan terhadap sekretariat GMNI. Kepolisian menjelaskan bahwa kehadiran petugas di lokasi merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penyisiran setelah aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Pancoran.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tribuana Roseno mengatakan, polisi masuk ke Kantor Sekretariat GMNI Jakarta Selatan setelah membubarkan aksi demo di Pancoran pada Jumat (12/6/2026).
“Enggak mungkin dong ya penggerebekan itu, di situ di pinggir jalan,” kata dia, kepada Liputan6.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut polisi, petugas awalnya merespons laporan adanya aksi mahasiswa yang menutup jalan dan membakar ban di tengah arus lalu lintas. Aparat kemudian melakukan pembubaran karena aksi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.
Pihak kepolisian juga menyebut masuknya petugas ke area sekretariat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyusup serta memastikan situasi keamanan tetap terkendali setelah massa aksi membubarkan diri.
Di sisi lain, GMNI Jakarta menilai tindakan aparat yang masuk ke sekretariat organisasi tidak dapat dibenarkan. Sekretaris GMNI Jakarta Selatan Ahmad Sahlul Mafakhir Kaffa menyebut langkah tersebut menciptakan kesan intimidatif terhadap organisasi mahasiswa yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi publik.
Menurut GMNI, penegakan hukum harus tetap menghormati prosedur serta menjamin hak-hak sipil warga negara, termasuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Organisasi mahasiswa, kata mereka, merupakan ruang intelektual yang seharusnya dihormati dan tidak diperlakukan secara represif.

Peristiwa ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Pancoran pada Jumat (12/6). Massa aksi melakukan orasi di badan jalan sambil membakar ban dan mengibarkan atribut organisasi. Akibatnya, arus lalu lintas menuju Pasar Minggu sempat mengalami perlambatan cukup panjang.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian meminta massa menghentikan aksi pembakaran ban. Namun situasi sempat memanas setelah terjadi saling dorong antara aparat dan peserta aksi sebelum akhirnya demonstrasi dibubarkan.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Sejumlah kalangan menilai aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, namun tindakan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional dan menghormati hak-hak sipil warga negara.
Sementara itu, GMNI mendesak adanya evaluasi terhadap tindakan aparat dalam penanganan aksi mahasiswa. Organisasi tersebut berharap kejadian serupa tidak terulang sehingga hubungan antara mahasiswa dan aparat keamanan dapat tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap hukum.
Hingga kini, perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan GMNI masih menjadi sorotan publik. Polisi menegaskan tidak ada penggerebekan maupun tindakan represif, sedangkan mahasiswa menilai masuknya aparat ke sekretariat telah menimbulkan rasa intimidasi.
Peristiwa ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu kebebasan berekspresi, hak berkumpul, dan ruang demokrasi bagi mahasiswa di Indonesia. (P-sm)

