Febrie Diansyah, kuasa hukum tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 18/8/26 (Jakarta): Febrie Diansyah, kuasa hukum tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Febrie Adriansyah, mengatakan, praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang. Ia membantah pengajuan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adalah untuk mengaburkan proses hukum.
“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/26).
Dikatakannya, keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
Febrie mengatakan, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” ucap Febri.
Lebih lanjut, Febrie menyebutkan sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan akan mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Febrie melanjutkan, “Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.”
Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. (P-Ant/ht)