Sempat dirawat di RS, Nadiem tetap jalani sidang Chromebook hari ini

Zamir Ambia
Senin, 23 Februari 2026
Hukum NEWS 0 370
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/2/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan, dirinya sempat mengalami masalah kesehatan hingga harus dirawat di rumah sakit selama empat hari. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/26).

Sebelum persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem terlebih dahulu dikonfirmasi oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, memastikan, terdakwa dalam keadaan siap dan mampu mengikuti jalannya persidangan.

“Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?” kata hakim.

“Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang,” ucap Nadiem.

Penjelasan Nadiem akibat pendarahan

Majelis hakim selanjutnya menelusuri apakah terdakwa pernah menjalani pembantaran selama proses persidangan. Nadiem menjelaskan, dirinya sempat mendapatkan perawatan medis karena mengalami pendarahan.

“Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Namun, alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani dari Rabu hingga Minggu,” imbuh Nadiem.

Hakim kembali memastikan waktu perawatan tersebut.

“Jadi, Rabu 18 Februari 2026 masuk rumah sakit dan keluar pada 22 Februari 2026 hari Minggu?” ucap hakim.

“Betul, Pak,” jawab Nadiem.

Nadiem diketahui menjalani perawatan medis sejak Rabu (18/2/26) hingga Minggu (22/2/26), sebelum kembali mengikuti agenda persidangan.

Sebanyak 10 orang saksi hadir

Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 10 orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa serta memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025