Eksekusi eks Hotel Sultan ricuh, polisi amankan 69 orang pelaku kericuhan

Herling Tumbel
Kamis, 18 Juni 2026
Hukum 0 122
3 menit membaca

PRIORITAS, 18/6/26 (Jakarta): Eksesuki lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Kawasan Gelora Senayan, Jakarta, ricuh. Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut, Kamis (18/6/26).


Eksekusi lahan dan bangunan yang disebut barang milik negara di Blok 15 area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, itu diwarnai aksi pelemparan hingga menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka.

“Akibat aksi ini, petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba mengalangi proses eksekusi, dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menambahkan, total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi.


Seorang petugas TNI yang diperbantukan dikabarkan terluka di bagian pelipis, sementara dua masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian ikut mengalami cedera. “Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” kata Budi.

Ia menegaskan, proses eksekusi tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Sudah melewati beberapa tahapan

Dikatakan, Polda Metro Jaya menurunkan 3.161 personel gabungan TNI- Polri mengawal eksekusi barang milik negara Blok 15 di area Eks Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat.

“Petugas hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai dan dapat dikendalikan,” kata Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan. Pertama dari panitera sudah menyampaikan penetapan penyitaan dan dilakukan pendampingan dari TNI-Polri termasuk dari penggugat dan tergugat.

“Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif, dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan,” ujarnya.

Setelah dilakukan imbauan, lalu diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat bahkan dapat mencederai petugas.

Awal kericuhan

Dilansir dari Antara, kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan. Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.

Aksi tersebut memicu ketegangan antara pendemo dan aparat yang berjaga di lokasi. Sejumlah massa dan petugas saling dorong di tengah upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Ketika kondisi semakin tidak kondusif, petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi. Massa akhirnya dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan oleh petugas.

Pemerintah vs Indobuildco

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan pada 28 November 2025 melalui e-court.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan (sebelumnya Bernama Hotel Hilton) telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan