Dugaan TPKS gegerkan Gorontalo! Remaja laporkanmantan bos kedai kopi ke Polda

Sem Muhaling
Sabtu, 15 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/08/26 (Kota Gorontalo): Seorang remaja berusia 20 tahun melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Polda Gorontalo. Korban melaporkan seorang pria yang pernah menjadi bosnya saat bekerja di salah satu kedai kopi di Kota Gorontalo.


Kuasa hukum korban, Rizka Umar dan Ramli Pinoy, kini mendampingi keluarga dalam proses hukum perkara tersebut.

Rizka mengatakan keluarga korban menunjuk mereka sebagai kuasa hukum pada Senin (10/8). Mereka kemudian menyerahkan surat kuasa kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Laporkan kasus setelah korban alami trauma

Dugaan kejadian tersebut berlangsung sekitar pertengahan Juli 2026.


Namun, keluarga baru melaporkan perkara itu kepada Polda Gorontalo pada Jumat (7/8).

Penyidik juga telah meminta keterangan awal dari korban. Dalam keterangannya, korban mengaku bertemu secara tidak sengaja dengan terlapor yang merupakan mantan bosnya.

Pertemuan tersebut terjadi di depan kedai kopi. Saat itu, terlapor bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Korban mengaku pelaku mengancamnya

Melansir Antara News, menurut keterangan korban melalui kuasa hukumnya, terlapor kemudian mengajaknya ke salah satu tempat usaha. Korban mengaku mendapat bujuk rayu untuk mengikuti ajakan tersebut. Setelah tiba di lokasi, korban mengaku terlapor memaksanya melakukan hubungan intim.

Kuasa hukum menyebutkan, korban telah menolak ajakan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, terlapor tetap memaksa dan mengancam korban.

Korban kemudian mengalami trauma akibat dugaan kekerasan tersebut. Kondisi itu membuat keluarga curiga dan berusaha meminta korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Polda Gorontalo tangani laporan

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga bersama korban memutuskan melapor kepada Polda Gorontalo.

Rizka mengatakan kasus tersebut kini berada dalam penanganan Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Ia menyebut kondisi korban masih sangat terpukul akibat trauma yang menimpanya.

“Kondisi klien kami sangat terpukul akibat trauma atas kejadian tersebut,” kata Rizka.

Keluarga juga berencana membawa korban menjalani pemeriksaan dan pendampingan oleh dokter psikiater.

Pendampingan tersebut kiranya membantu korban menghadapi dampak psikologis sekaligus memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Pihak kuasa hukum juga akan mengawal penanganan laporan tersebut agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini masih berupa dugaan TPKS dan dalam penanganan penyidik PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo.  (P-*Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan