DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.PRIORITAS, 2/7/2026 (Batam): DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Pengesahan dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H. Suryanto.
Aweng Kurniawan menjelaskan seluruh pembahasan substansi maupun aspek teknis telah rampung sesuai hasil rapat konsultasi sebelumnya sehingga ranperda siap ditetapkan menjadi Perda.
Dalam laporannya, Suryanto menegaskan Perda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan, hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan.
Menurutnya, keberadaan PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kebijakan tersebut agar masyarakat memperoleh lingkungan perumahan yang memenuhi standar kelayakan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan,” ujar Suryanto.
Ia menjelaskan pembahasan ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026, bahkan diperpanjang satu kali guna memastikan seluruh materi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses pembahasan, Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor serta konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Suryanto, selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur PSU perumahan sehingga memiliki keterbatasan dalam penegakan hukum. Dengan adanya Perda, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai persoalan di lapangan.
Ia juga menyoroti karakteristik Batam sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang melibatkan BP Batam dalam urusan pertanahan. Karena itu, Perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun pengembang.
Setelah laporan Pansus disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui Ranperda PSU Perumahan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.
Apresiasi Wali Kota
Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Amsakar, keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan Perda tersebut memastikan setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga wajib menyediakan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga utilitas pendukung lainnya sesuai rencana tapak yang telah disahkan.
Selain itu, regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang telah dimanfaatkan masyarakat dapat dikelola dan dipelihara secara optimal.
Amsakar juga menjelaskan Perda mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, maupun pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang, termasuk pada perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui atau masa alokasi lahannya telah berakhir.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkualitas,” kata Amsakar.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, Panitia Khusus, dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan PSU Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjamin penyelenggaraan kawasan perumahan yang tertib, berkualitas, berkelanjutan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak. (P-*/red)