

PRIORITAS, 3/3/2026 (Batam): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (1/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Batam Muhammad Yunus Muda, anggota Bapemperda, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Setda Kota Batam.
Siti Nurlailah menegaskan, persoalan sampah menjadi isu prioritas di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, sekaligus menjadi perhatian serius masyarakat.
Menurutnya, kompleksitas persoalan persampahan di Batam membutuhkan penanganan menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga penguatan regulasi.

“Kami mendorong solusi yang komprehensif dengan dasar hukum yang kuat agar pengelolaan sampah berjalan efektif di masyarakat,” ujarnya.
Bapemperda juga memberi kesempatan kepada DLH untuk menyempurnakan draf revisi Ranperda, termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai penguatan substansi perubahan aturan.
Melalui revisi ini, pengelolaan persampahan di Kota Batam diharapkan menjadi lebih optimal, efektif, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat ke depan. (P-JeffK)

