Komisi II DPR terbuka membahas beragam wacana perubahan mekanisme pilkada

Zamir Ambia
Rabu, 31 Desember 2025
NEWS Parlemen 0 377
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/12/25 (Jakarta): Komisi II DPR RI membuka peluang membahas beragam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah mengemuka, termasuk opsi pemilihan melalui DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai gagasan pilkada lewat DPRD tidak bermasalah secara konstitusional. Ia menegaskan, UUD 1945 hanya mengatur kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

“Kata ‘demokratis’ ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (31/12/25).

Pemilihan Presiden dan Legislatif

Ia menyampaikan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik serta RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, regulasi tersebut hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pemilu berpeluang digabung dengan perubahan regulasi lain, termasuk undang-undang pilkada, guna menata sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.

Tetap berlangsung secara demokratis

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan UUD 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sepanjang prosesnya tetap berlangsung secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/25).

Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025