
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap kasus pembunuhan perempuan di Lingga. (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 12/5/2026 (Lingga): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Ronni Bonic, Kapolres Lingga Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gundukan tanah mencurigakan disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas, kemudian menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dengan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (P-Jeff K)

