Densus 88 amankan enam bom molotov terkait kasus di Sungai Raya

Zamir Ambia
Rabu, 4 Februari 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 542
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/2/26 (Jakarta): Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan enam bom molotov terkait insiden pelemparan yang dilakukan seorang siswa SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/2/26).

“Enam buah botol berisi bahan bakar minyak dan sumbu kain (bom molotov),” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Rabu (4/2/26).

Ia menambahkan, aparat turut mengamankan lima tabung gas portabel dengan sisi luarnya ditempeli petasan, paku, serta pisau. Petugas juga menemukan sebilah pisau terpisah dari rangkaian tersebut.

Selanjutnya, Mayndra menjelaskan saat insiden berlangsung empat petasan sempat meledak. Bahan peledak itu dirancang untuk memicu bom molotov agar ikut tersulut. Namun, bom molotov tidak sampai meledak.

Ledakan petasan mengakibatkan seorang siswa mengalami luka-luka.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025