
Iwan Aloisius Moniaga. (Istimewa)PRIORITAS, 9/4/2026 (Manado): Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Perumda Wanua Wenang. Alih-alih digunakan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih, anggaran perusahaan justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Temuan ini terungkap dalam Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tertanggal 31 Desember 2025, yang juga mencatat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Selain sebelumnya disorot terkait pengadaan kaporit, kali ini ditemukan penggunaan anggaran untuk perawatan rambut dan pembelian kacamata (sunglasses). Kedua pengeluaran tersebut diambil dari pos rupa-rupa beban umum.
Ironisnya, biaya tersebut dikaitkan dengan tunjangan kesehatan direktur yang direalisasikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perumda Wanua Wenang Nomor 02/SK-DIR/PDAM/MDO/I/2025 tentang tunjangan kesehatan direksi dan keluarga.

Pelapor dugaan korupsi, Freddy B.J. Legi, menilai penerbitan SK tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
“SK ini jelas membuktikan adanya mens rea, karena bertentangan dengan aturan pemerintah tentang BUMD. Seolah-olah dipaksakan untuk melegitimasi sesuatu yang tidak dibenarkan,” tegas Legi.
Ia juga menduga SK tersebut baru dibuat untuk mengantisipasi pemeriksaan BPK-RI. Pasalnya, dalam LHP disebutkan penggunaan dana tunjangan kesehatan telah berlangsung sejak dua tahun sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Artinya, praktik ini sudah terjadi sejak lama, bukan hal baru,” ujarnya.
Selain melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017, penggunaan anggaran tersebut juga dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penetapan gaji dan tunjangan BUMD harus melalui keputusan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dalam Keputusan Wali Kota Manado Nomor 357/KEP/05/SETDAKO/2023, tidak terdapat ketentuan mengenai tunjangan kesehatan direksi dan keluarga.
“Total penggunaan anggaran sejak 2023 hingga 2025 mencapai hampir Rp400 juta,” ungkap Legi.
Dugaan pelanggaran lain juga terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Seharusnya pajak tersebut ditanggung oleh penerima penghasilan, namun dalam kasus ini justru dibebankan kepada perusahaan.
Aktivis anti-korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, mengungkapkan bahwa pajak PPh 21 direktur berinisial MT yang ditanggung perusahaan mencapai Rp796.810.580.
“Penghasilannya dinikmati pribadi, tetapi kewajiban pajaknya dibebankan ke perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Manado melalui Kepala Seksi Pidana Khusus disebut telah berkomitmen untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid).
“Kami berharap proses hukum segera naik ke tahap berikutnya. Jika terus diulur, kami akan melaporkan hingga ke Kejaksaan Agung bahkan Presiden,” pungkasnya. (P-Deon Y. Wonggo)

