Daftar 5 titik SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini

Khalied Malvino
Rabu, 25 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/2/26 (Jakarta): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (25/2/26), guna memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara.

Berdasarkan informasi resmi akun X TMC Polda Metro Jaya yang dihimpun Beritaprioritas dari Antara, seluruh gerai tersebut melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi yang strategis.

Masyarakat di Jakarta Timur dapat mengunjungi Lobby Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Utara diarahkan menuju Lobby utama LTC Glodok untuk mendapatkan layanan.

Titik operasional SIM Keliling lainnya tersedia di Parkir Universitas Trilogi Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Barat, serta Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi.

Petugas di gerai SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C yang statusnya masih dalam masa berlaku atau belum kedaluwarsa.

Layanan perpanjangan dokumen berkendara

Pemilik dokumen yang masa berlakunya telah habis tidak dapat dilayani di gerai ini dan wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya kedisiplinan pengendara dalam memantau durasi legalitas berkendara mereka agar tidak perlu menempuh prosedur pembuatan ulang dari awal.

Besaran biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang menetapkan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk kategori SIM C.

Pengoperasian layanan SIM Keliling secara rutin ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat Jakarta dalam memenuhi syarat administratif selama mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025