Cegah korupsi, KPK ajukan lima poin rekomendasi perbaikan pemilu

Zamir Ambia
Sabtu, 18 April 2026
Hukum NEWS 0 291
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/4/26 (Makassar): KPK mengajukan lima rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum guna menekan potensi praktik korupsi.


Rekomendasi itu merupakan hasil kajian KPK yang memetakan celah korupsi dalam pelaksanaan pemilu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/26), dikutip dari Antara.

Pada poin pertama, KPK menekankan pentingnya penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui pembenahan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta keterlibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Langkah tersebut juga dapat diperkuat lewat optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, dilakukan penataan ulang proses pencalonan di partai politik, antara lain melalui penetapan syarat minimal keanggotaan serta penghapusan aturan yang berpotensi membuka intervensi elite terhadap kandidat.


Ketiga, dilakukan reformasi sistem pembiayaan kampanye, mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, diterapkan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas cakupan subjek hukum kepada seluruh pihak yang terlibat sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Tingginya biaya penyelenggaraan

KPK mengemukakan rekomendasi tersebut setelah mengidentifikasi sejumlah kerentanan dalam pelaksanaan pemilu, seperti tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye yang berisiko memicu praktik politik transaksional.

Selain itu, integritas penyelenggara pemilu dinilai belum optimal, tercermin dari adanya pelanggaran kode etik serta potensi terjadinya manipulasi suara.

KPK juga menyoroti proses pencalonan di partai politik yang cenderung bersifat transaksional, di mana penetapan kandidat dan nomor urut kerap dipengaruhi kepentingan elite serta kekuatan finansial.

Memicu korupsi elektoral

Tingginya biaya untuk memenangkan pemilu turut memicu siklus korupsi elektoral, karena jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang perlu dikembalikan.

Temuan lain menunjukkan adanya indikasi suap kepada penyelenggara pemilu, khususnya dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai belum maksimal akibat lemahnya norma, terbatasnya cakupan subjek hukum, sanksi yang kurang tegas, serta belum terintegrasinya regulasi antara pemilu nasional dan daerah.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan