31.6 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

    BPJS Kesehatan hapus kelas 1-2-3, diganti jadi KRIS

    Terkait

    PRIORITAS, 13/5/24 (Jakarta): Ada aturan baru yang menghapus Kelas 1-2-3 pada peserta BPJS Kesehatan.

    Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024. Aturan baru tersebut terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Dengan aturan baru tersebut, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1-2-3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Disebutkan, penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Paling lambat tanggal 30 Juni 2025

    Sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Kompas.com, pada Senin (13/5/24).

    Pembinaan terhadap Faskes

    Masih dalam aturan yang sama disebutkan, dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan (Faskes).

    Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Iuran BPJS

    Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.

    “Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

    Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas. “(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/23).

    Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.

    Berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS sebagaimana disampaikannya, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

    Lakukan uji coba

    Adapun saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

    “Saat ini dari empat sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” tutur dia.

    Kamar disamakan

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.

    Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC. Budi bilang, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

    “Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR RI, pekan ini. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini