
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas di Kecamatan Tilango. (‘Courtesy’ Antara/HO-Bawaslu Kabupaten Gorontalo )PRIORITAS, 15/8/26 (Kabupaten Gorontalo): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memastikan pengawasan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas. Lembaga itu menilai akses yang setara menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas. Kegiatan itu berlangsung di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Alexander mengatakan penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Karena itu, mereka harus memperoleh kesempatan yang setara saat menggunakan hak pilihnya.
“Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Aksesibilitas dalam menggunakan hak pilih harus menjadi perhatian bersama,” kata Alexander.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo menilai penyelenggara pemilu perlu memperhatikan kebutuhan setiap pemilih disabilitas. Sebab, setiap jenis disabilitas membutuhkan bentuk fasilitas dan layanan yang berbeda.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah ketersediaan fasilitas aksesibilitas pada surat suara. Saat ini, fasilitas huruf Braille tersedia pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, fasilitas serupa belum tersedia pada jenis surat suara lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan pemilu yang benar-benar ramah bagi seluruh pemilih.
Karena itu, Bawaslu terus mendorong perhatian terhadap kebutuhan pemilih disabilitas. Upaya tersebut mencakup akses informasi, fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS), serta dukungan pendamping.
Alexander menjelaskan pemilih disabilitas dapat memperoleh pendampingan dari keluarga atau anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pendampingan tersebut harus tetap menghormati kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan politik.
Selain itu, pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap keputusan politik seseorang.
Khusus pemilih tunanetra, Alexander mengingatkan pendamping agar tidak mengarahkan pilihan. Pendamping hanya membantu sesuai kebutuhan tanpa memengaruhi pilihan politik pemilih.
Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga integritas proses pemungutan suara. Sebab, setiap warga negara berhak menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia.
Untuk memperkuat aksesibilitas, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga meningkatkan kualitas kegiatan sosialisasi. Namun, lembaga tersebut mengakui masih menghadapi sejumlah keterbatasan dalam memberikan layanan bagi peserta disabilitas.
Dalam beberapa kegiatan, Bawaslu belum dapat menyediakan penerjemah bagi peserta tunarungu. Layanan komunikasi khusus bagi peserta yang membutuhkan juga belum selalu tersedia.
Selain itu, kelompok disabilitas memberikan masukan mengenai kebutuhan materi sosialisasi dalam bentuk audio. Bawaslu kemudian menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan berikutnya.
Langkah tersebut penting karena akses informasi menjadi bagian dari hak politik masyarakat. Pemilih membutuhkan informasi yang mudah mereka akses agar dapat memahami tahapan serta hak mereka dalam pemilu.
Melansir Antara News, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan pemenuhan aksesibilitas menjadi bagian penting dalam memastikan kelompok disabilitas berpartisipasi secara setara. Komitmen tersebut tidak hanya menyasar proses pencoblosan, tetapi juga seluruh ruang partisipasi demokrasi.
Alexander berharap kelompok disabilitas dapat mengambil peran lebih besar dalam proses demokrasi. Menurutnya, mereka tidak seharusnya hanya hadir sebagai pemilih.
“Ke depan, kita berharap kelompok disabilitas dapat berpartisipasi tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Dengan demikian, Bawaslu mendorong demokrasi yang membuka ruang bagi semua warga negara. Akses yang setara juga menjadi fondasi penting agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak politik karena hambatan fisik maupun komunikasi. (P-*Ant/sm)

