Baru 24,5 persen! Jutaan hektare wilayah adat Sulteng masih menunggu pengakuan hukum

Sem Muhaling
Minggu, 16 Agustus 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 15/8/26 (Palu): Pengakuan hukum masyarakat adat di Sulawesi Tengah masih menghadapi pekerjaan besar. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mencatat pengakuan hukum definitif baru mencapai 24,5 persen. Angka itu mencakup wilayah adat yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) bupati.


Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru menyampaikan data tersebut di Kota Palu, Sabtu (15/8). Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah memetakan wilayah adat secara cukup luas.

“Dari total 1,15 juta hektare peta wilayah adat yang terdaftar, hanya 24,5 persen sudah mengantongi SK bupati,” kata Joisman sebagaimana dilansir dari Antara News.

1,15 Juta hektare wilayah adat sudah terpetakan

Menurut BRWA Sulteng, masyarakat telah memetakan 116 wilayah adat. Total luas wilayah tersebut mencapai sekitar 1,15 juta hektare.


Pemetaan itu tersebar pada 12 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Namun, capaian pemetaan tersebut belum sejalan dengan pengakuan melalui regulasi daerah.

Joisman menyebut baru 16 masyarakat hukum adat yang memperoleh SK bupati. Luas wilayah yang telah memperoleh penetapan mencapai 277.528 hektare.

Karena itu, BRWA menilai pemerintah daerah perlu mempercepat proses legalisasi wilayah adat. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Empat daerah bergerak, tujuh menunggu

BRWA mencatat empat kabupaten telah memiliki SK bupati terkait masyarakat hukum adat. Daerah tersebut mencakup Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Namun, sejumlah wilayah dengan potensi adat besar belum memperoleh SK bupati. BRWA mencatat Kabupaten Poso memiliki 26 wilayah adat seluas 270.000 hektare.

Kemudian, Kabupaten Banggai memiliki sembilan wilayah adat seluas 41.528 hektare. Sementara itu, Kabupaten Banggai Laut memiliki dua wilayah adat seluas 72.721 hektare.

BRWA juga mendorong penerbitan SK bupati di Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Parigi Moutong.

BRWA soroti ancaman konflik tenurial

Joisman menilai kondisi tersebut menunjukkan kesenjangan antara pemetaan dan pengakuan hukum. Masyarakat telah memetakan wilayahnya, tetapi regulasi daerah belum mengikuti perkembangan tersebut.

Ia juga menyoroti wilayah yang menghadapi risiko krisis tenurial. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum sebelum konflik penguasaan lahan semakin meluas.

Karena itu, BRWA meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di atas wilayah adat yang telah terdaftar. Pemerintah juga perlu memprioritaskan penetapan hutan adat dan tanah ulayat.

BRWA turut meminta pemerintah meninjau ulang izin usaha yang masuk wilayah adat. Lembaga itu menyebut terdapat 82.356 hektare wilayah yang terdampak IUP dan HGU.

Minta peta wilayah adat masuk RTRW

Selain persoalan regulasi, BRWA meminta pemerintah mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam tata ruang. Integrasi itu perlu mencakup RTRW provinsi maupun kabupaten.

Langkah tersebut penting agar wilayah adat tidak terus tergerus oleh izin konsesi ekstraktif. Dengan peta yang terintegrasi, pemerintah dapat memperjelas batas wilayah dan status pengelolaannya.

BRWA sendiri terus memperbarui data wilayah adat di berbagai daerah. Data BRWA menunjukkan Sulawesi Tengah memiliki puluhan wilayah adat dengan status pengakuan yang berbeda.

Karena itu, pengakuan hukum tidak cukup berhenti pada pemetaan. Pemerintah perlu melanjutkannya dengan regulasi, verifikasi, penetapan, serta perlindungan wilayah.

Sudah miliki Perda, Pergub sedang disiapkan

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025. Perda tersebut mengatur Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido meminta kabupaten lain segera menyusun regulasi serupa. Regulasi tersebut perlu menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah.

Menurut Reny, pemerintah provinsi juga menyiapkan rancangan peraturan gubernur. Pergub itu akan menjadi instrumen teknis untuk mendukung pelaksanaan perda.

Sebelumnya, Pemprov Sulteng bersama organisasi masyarakat sipil telah meluncurkan dan menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah menilai regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat adat dan membantu menyelesaikan persoalan agraria, melansir STPKA.

Pengakuan hukum jadi kunci

Pengakuan hukum memiliki arti penting bagi masyarakat adat. Regulasi dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mempertahankan wilayah, tanah ulayat, serta sumber daya alam.

Selain itu, kepastian hukum dapat membantu mencegah tumpang tindih penguasaan lahan. Pemerintah juga dapat menggunakan data wilayah adat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

Dengan demikian, capaian 24,5 persen menunjukkan masih panjangnya proses yang harus pemerintah tuntaskan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi agar pengakuan hukum berjalan lebih cepat.

BRWA berharap pemerintah segera memperluas pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Langkah itu sekaligus dapat menjaga wilayah adat dari konflik dan tekanan investasi yang tidak sesuai tata ruang.  (P-*Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan