Lompat ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMHukumKriminalitas

Bantah isu suap 40 miliar, tim kuasa hukum bongkar fakta persidangan mantan Jampidsus

Giovanni Riung1 menit baca
Bagikan
Screenshot 2026-08-29 at 10.39.19
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).

PRIORITAS, 29/8/26 (Jakarta): Tim pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menolak keras isu penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Advokat Febri Diansyah menyampaikan penegasan fakta persidangan ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (28/8/2026).

Pihak pembela hukum langsung mempelajari ulang dokumen transkrip putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, langkah ini menjadi klarifikasi penting demi meluruskan kekeliruan narasi publik.

Fakta potongan keterangan saksi dan status penahanan

Awalnya, hakim praperadilan membaca bukti berita acara pemeriksaan soal penyerahan uang kepada orang lain bernama Ferry. Selanjutnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa dokumen resmi tidak mencantumkan nama kliennya sebagai penerima dana.

Sebab, hakim sidang sendiri tidak menarik kesimpulan soal kaitan Febrie Adriansyah hanya dari pengakuan satu pihak. Bahkan, sosok mantan pejabat Kejaksaan Agung ini kini menghuni Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Akhirnya, tim pembela meminta publik agar tidak menelan mentah-mentah isu liar tanpa fakta hukum. Dengan demikian, penjelasan ini sanggup menjaga objektivitas penanganan kasus dari tuduhan palsu. (P-*/Gio R)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami