Kasus dugaan korupsi PNBP Batam terkuak, aktivitas ilegal rugikan negara miliaran rupiah. (Istimewa)PRIORTAS, 10/1/2026 (Batam): Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Jehezkiel Devy Sudarso mengungkap kronologis dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Batam periode 2015–2021 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, potensi kerugian negara tercatat sebesar 272.497 dolar AS atau setara Rp4.548.519.924. Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana korupsi PNBP yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa telah diajukan ke persidangan, yakni Suyono selaku mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan KSOP Khusus Batam periode 2012–2016, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, serta Lisa Yulia selaku Direktur Administrasi PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.
Kajati Kepri menjelaskan, PT Bias Delta Pratama diduga melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran PNBP berupa bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi. (P-Jeff K)