Anggaran pendidikan gratis bisa ditutupi dari alokasi 20 persen APBN

Armin Mandika
Senin, 21 September 2026
KESRA 0 75
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN, menurut Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mencukupi untuk merealisasikan rencana presiden menggratiskan biaya Pendidikan.


“Angka 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, Fraksi PKS sudah menghitung dari SD sampai perguruan tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” jelas Fikri di Jakarta, Senin (21/9/26).

Dikatakan Fikri, pemenuhan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor Pendidikan, tidak hanya mampu menggratiskan sekolah negeri, tetapi juga menjangkau instansi pendidikan swasta.

Menurutnya, langkah nyata menuju pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh akan segera memiliki landasan eksekusi. Sebab katanya, pada 2027, postur APBN akan mulai melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024. Berdasarkan putusan tersebut, biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan.


Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan biaya pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri harus gratis dan tidak menjadi beban masyarakat.

Bahkan dalam sambutannya, Prabowo pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/20) malam, mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan negeri tanpa biaya tersebut.

“Bagi Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas (rapat terbatas) atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis,” ujarnya.

Dikatakan Prabowo, salah satu sumber pendanaan dapat berasal dari pengembalian uang negara yang selama ini dikorupsi atau dicuri.

“Pasti nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya yang dikorupsi, yang nyolong, yang dicuri,” ucapnya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan