Resmi masuk “red notice” Interpol, Riza Chalid diburu aparat internasional

Zamir Ambia
Senin, 16 Februari 2026
1 menit membaca

PRIORITAS, 16/2/26 (Jakarta): Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Status tersebut membuatnya masuk daftar buronan internasional atas perkara dugaan korupsi besar di Indonesia.


Red notice merupakan permintaan resmi kepada seluruh negara anggota Interpol untuk membantu melacak, menahan sementara, atau mengamankan seseorang yang dicari aparat penegak hukum suatu negara.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebelum red notice diterbitkan, Riza lebih dulu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga berada di luar negeri.


Salah satu negara anggota Interpol

Sebagaimana dikutip dari Beritasatu, pihak Polri melalui NCB Interpol Indonesia menyatakan Riza Chalid terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Namun, lokasi pastinya tidak diungkap ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Dengan terbitnya red notice, aparat kepolisian negara terkait dapat melakukan penahanan sementara terhadap Riza Chalid sesuai mekanisme hukum setempat sambil menunggu proses ekstradisi.

Kejaksaan Agung dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas penegak hukum internasional agar Riza Chalid dapat segera dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan