Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha (kanan) memberi keterangan soal pendampingan kasus kekerasan seksual anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/26). (Courtesy of Antara)PRIORITAS, 9/2/26 (Jakarta): Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun berinisial NPA di kawasan Gandaria Utara, Petogogan, Jakarta Selatan, terus mendapat pengawalan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta akibat dampak serius pada kondisi fisik dan mental korban.
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 2022 dan baru terungkap ke keluarga pada 2024 sebelum dilaporkan ke kepolisian pada tahun yang sama. Terduga pelaku berinisial MH (43) diketahui merupakan adik ipar dari pihak keluarga ibu korban.
Mengulas awal perkara, Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha menyebut laporan terlambat muncul setelah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kejadiannya terjadi pada 2022, orang tua baru mengetahuinya pada 2024, lalu melapor di tahun yang sama,” ujar Cornelia kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/26).
Dampak peristiwa itu masih dirasakan korban hingga kini. Korban mengalami trauma mendalam, depresi berat, serta memiliki riwayat kejang yang membuat proses sekolah terhenti.
Komnas PA menilai pendampingan hukum dan pemulihan psikologis menjadi langkah penting supaya korban bisa kembali menjalani kehidupan normal, termasuk melanjutkan pendidikan.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan paling banyak kami tangani,” kata Cornelia.
Ia menyampaikan kedatangan pihaknya ke kepolisian bertujuan mendorong penanganan perkara yang berpihak pada hak anak serta memberi dukungan kepada keluarga korban.
“Tanpa pemulihan yang tepat dan dukungan serius, masa depan anak berisiko hancur,” tuturna.
Sementara itu, kuasa hukum korban Kristian Thomas meminta perkara segera dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan. Ia menyoroti penangguhan penahanan terduga pelaku yang dinilai janggal.
“Penahanan ditangguhkan sejak Oktober 2025. Kami menelusuri alasan pelepasan tersebut karena tidak masuk akal untuk perkara ini,” bebernya.
Kristian juga menyampaikan dugaan keberadaan korban lain seiring indikasi perilaku menyimpang dari terduga pelaku.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah viral di media sosial Threads. Seorang ibu menceritakan anaknya mengalami pemerkosaan yang diduga dilakukan adik iparnya di rumah keluarga.
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan dibuat pada Agustus 2024, pelaku ditahan pada Juni 2025, lalu mendapat penangguhan penahanan pada Oktober 2025.
Keluarga korban mengaku menghadapi intimidasi serta kesulitan biaya pengobatan yang tidak seluruhnya ditanggung BPJS, tanpa kompensasi dari pelaku. (P-Khalied M)