Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. (RRI)PRIORITAS, 25/1/2026 (Tanjungpinang): DPRD Kepulauan Riau menilai rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Tirta Kepri dilakukan untuk menegakkan asas keadilan bagi pelanggan. Selama ini, tarif air dinilai belum mencerminkan klasifikasi pelanggan karena rumah sederhana dikenakan tarif yang sama dengan rumah mewah.
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merujuk pada hasil audit yang menyebut PDAM Tirta Kepri belum menerapkan kebijakan full cost recovery dan pengelompokan pelanggan secara proporsional.
“Tarif air rumah sederhana selama ini disamakan dengan rumah mewah, sehingga melanggar asas keadilan,” ujar Chua dalam keterangannya diterima Minggu (25/1/2026).
Meski mendukung penyesuaian tarif yang direncanakan mulai Februari 2026, DPRD menegaskan PDAM harus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin ketersediaan air bersih, khususnya di Tanjungpinang dan Bintan.
Saat ini, tambahnya, sebagian besar pelanggan di Tanjungpinang sudah menerima suplai air setiap hari, meski beberapa wilayah seperti Tanjung Unggat dan Jalan MT Haryono masih belum terlayani secara rutin.
Selain itu, DPRD Kepri mendorong PDAM Tirta Kepri segera merealisasikan pemasangan sambungan baru. Daftar tunggu calon pelanggan tercatat sekitar 4.000 rumah.
Manajemen PDAM dilaporkan tengah melakukan otomatisasi sistem untuk menambah kapasitas air baku, yang ditargetkan terealisasi pada paruh pertama 2026. (P-Jeff K)