
Rapat DPR RI. (Dok/Ist)PRIORITAS, 24/1/26 (Jakarta): Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (15/1/26), pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut disiarkan langsung melalui YouTube dan diikuti oleh berbagai pihak terkait penegakan hukum serta perlindungan korban.

RDP ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat selaku korban pendanaan di DSI sekaligus membahas langkah strategis penegakan hukum dan pemulihan kerugian. Rapat dihadiri Bareskrim Polri, PPATK, LPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Bareskrim Polri menyampaikan, kasus DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat penyimpangan, di antaranya 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi fiktif, pola operasional menyerupai skema Ponzi, serta pengalihan dana investor ke perusahaan dan individu terafiliasi.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan nama borrower asli tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk proyek fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada borrower justru dialihkan ke entitas terafiliasi DSI.

Berdasarkan analisis data keuangan periode 2021–2025, total dana masyarakat yang dihimpun mencapai sekitar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan, sementara dana yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Sekitar Rp167 M belum dikembalikan
Dana yang belum dikembalikan itu terdiri atas sekitar Rp167 miliar untuk biaya operasional, sekitar Rp796 miliar yang dialihkan ke perusahaan terafiliasi, serta sekitar Rp218 miliar yang mengalir ke individu terafiliasi. Saat ini, 33 rekening telah dihentikan dengan saldo tersisa sekitar empat miliar rupiah.
Aparat penegak hukum menyatakan akan melakukan asset tracing secara maksimal serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan PPATK, LPSK, ATR/BPN, Ditjen AHU Kemenkumham, dan Ditjen Pajak. Upaya restitusi kerugian korban akan dioptimalkan berdasarkan ketentuan terbaru dalam KUHAP.
Komisi III DPR RI menegaskan pengembalian dana korban sebagai prioritas utama. DPR juga mendesak langkah cepat untuk mencegah pengalihan aset, meminta pencekalan terhadap pihak terkait, menuntut efek jera maksimal bagi pelaku, serta melontarkan kritik keras kepada OJK atas lemahnya pengawasan.
Kasus DSI dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Padahal, DSI sebelumnya mengantongi izin OJK, diawasi DPS MUI, memiliki berbagai sertifikasi dan penghargaan, serta menampilkan citra kredibel di ruang publik. Kasus ini menimpa berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan, dan telah menimbulkan dampak kemanusiaan serius, bahkan menyebabkan korban jiwa akibat dana yang tertahan. (P-*r/Zamir Ambia)

