Terseret dugaan pungutan bansos, Kepala Inspektorat Daerah Batam dinonaktifkan sementara

Johanes Christiaan
Jumat, 23 Januari 2026
DAERAH Hukum 0 359
1 menit membaca

PRIORITAS, 22/1/2026 (Batam): Dugaan penyalahgunaan kewenangan menyeret Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini. Ia diduga melakukan pungutan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) dengan total sekitar Rp36 juta dalam kurun waktu 2020–2023.


Dugaan tersebut terungkap dalam Nota Dinas Sekretariat Daerah Kota Batam tertanggal 1 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam. Dalam dokumen itu disebutkan Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hendriana Gustini diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1 juta per bulan dari lingkungan Inspektorat dengan total mencapai Rp36 juta. Dana tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Nota dinas itu juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait kewajiban menjaga integritas dan larangan penyalahgunaan wewenang. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Batam membentuk Tim Pemeriksa melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025.


Selama proses pemeriksaan berlangsung, Hendriana Gustini dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat dikonfirmasi memilih bersikap hati-hati dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat. “Ini konfirmasinya coba ke Inspektorat, karena Inspektorat yang memeriksa para pejabat,” ujarnya, Rabu (21/1/2026). (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan