

PRIORITAS, 19/1/26 (Tomohon) : Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mewajibkan setiap investor mematuhi semua regulasi yang ditetapkan, dan akan memberi sanksi bagi pengabainya.

Pelaku usaha tanpa izin serta tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, akan dikenakan sanksi.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang tidak mengantongi izin resmi,” tegas Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk usai meresmikan TK Negeri Taratara III, Senin (19/1/2026).
Dia mengatakan Pemkot Tomohon bukan anti-investasi, namun investor yang masuk harus berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab.

Wali Kota Caroll memastikan pemerintah tetap terbuka dan siap memberikan kemudahan serta keringanan bagi investor yang taat aturan. Namun, kemudahan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali atau mengabaikan regulasi.
“Kami siap memberikan kemudahan, tapi (juga) harus dibarengi (dengan) kepatuhan penuh terhadap aturan,” tegasnya.
Dengan sikap ini, Pemkot Tomohon menegaskan komitmennya menata iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi usaha ilegal dan pengemplang kewajiban daerah.(P/wolter rumapar)

