KPK pastikan perkara suap clear, Rusun subsidi di Meikarta aman secara hukum

Johanes Christiaan
Senin, 19 Januari 2026
1 menit membaca

PRIORITAS, 19/1/2026 (Jkarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada persoalan hukum terkait rencana pemerintah menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi rumah susun (rusun) subsidi.


KPK mengakui pernah menangani perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa perkara tersebut tidak menghambat rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk program perumahan subsidi pemerintah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun. Penyitaan hanya dilakukan terhadap aset atau uang yang diduga berasal dari suap kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.

“Dengan demikian, tidak terdapat masalah apabila pemerintah menjadikan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi. Ihwal perkara suap izin di KPK sudah clear,” ujar Budi, Jumat akhir pekan lalu.


Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Meikarta akan menjadi salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi. Realisasi pembangunan tersebut ditargetkan berlangsung pada 2026.

Meikarta dipilih karena dinilai siap dari sisi ketersediaan lahan serta memiliki kebutuhan hunian yang tinggi, terutama di kawasan industri di sekitarnya. Pada 13 Januari 2026, Maruarar pertama kali mengumumkan rencana tersebut, yang kemudian ditegaskan kembali pada 15 Januari 2026 bahwa pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan direalisasikan tahun ini. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan