RUU Perampasan Aset disiapkan, harta pelaku bisa disita tanpa putusan pidana

Zamir Ambia
Kamis, 15 Januari 2026
Hukum NEWS 0 300
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/1/26 (Jakarta): Badan Keahlian DPR mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah disusun agar mekanisme penyitaan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu.


Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, langkah tersebut dimungkinkan dengan sejumlah persyaratan tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak dapat diketahui.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ucap Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/126).

Selain itu, terdapat sejumlah kondisi lain yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa putusan pengadilan, antara lain ketika perkara pidana tidak dapat dilanjutkan ke persidangan, atau ketika terdakwa telah dinyatakan bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum pernah dirampas.


Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset dikenal dalam dua pendekatan, yaitu conviction-based forfeiture, yakni penyitaan aset yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku kejahatan, serta non-conviction based forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana pelaku.

Didasarkan pada putusan pengadilan

Namun demikian, ia menegaskan, ketentuan mengenai perampasan aset yang didasarkan pada putusan pengadilan sejatinya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan hingga kini belum memiliki pengaturan khusus.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” imbuhnya dikutip dari Antara.

Komisi III DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai langkah untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU tersebut ditujukan untuk menindak secara tegas kejahatan korupsi, terorisme, narkotika, serta berbagai tindak pidana lainnya yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan