Komisi III DPR mulai bahas RUU perampasan aset

Armin Mandika
Kamis, 15 Januari 2026
Parlemen 0 407
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/1/26 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas oleh Komisi III DPR RI. Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.


Demikian disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/26). Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu sebagaimana dilansir dari detik.com.

Dikatakan Bayu dengan conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.


“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujarnya.

“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskan Bayu perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:

  1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
  3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
  4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar. (P-*r/am)

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan