Anggota DPRD dari PDIP terseret dugaan penerimaan Rp600 juta kasus suap proyek Bekasi

Zamir Ambia
Kamis, 15 Januari 2026
Hukum NEWS 0 371
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/1/26 (Jakarta): Nyumarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (12/1/26). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


Dalam pemeriksaan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara yang sedang disidik.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/26), dikutip dari Beritasatu.com.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta. Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dr SRJ kepada NYU tersebut,” ucap Budi menambahkan.


Nyumarno menegaskan, dirinya tidak pernah menerima aliran dana terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk yang diduga bersumber dari Bupati Ade Kuswara Kunang.

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya dari Pak bupati, tidak ada, tidak benar,” tandas Nyumarno.

Tiga orang sebagai tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Bekasi. Ketiganya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan.

KPK menyebut para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, berupa pemberian dana dari pihak swasta sebelum proyek secara resmi ditetapkan atau melalui proses lelang. Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total sekitar Rp9,5 miliar, meskipun proyek yang dijanjikan belum ada.

Selain dugaan suap tersebut, Ade Kuswara Kunang juga disinyalir menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan yang diduga berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan