Stop dikte Pers ! SPRI Sulut kecam dugaan intervensi Humas Unima terkait kasus kematian mahasiswi

Deky Geruh
Minggu, 4 Januari 2026
DAERAH HUKRIM 0 494
3 menit membaca

Rektorat Universitas Negeri Manado (Unima). Foto : ist


PRIORITAS, 4/1/26 (Manado) : SPRI Sulut mengecam adanya intervensi atas judul pemberitaan terkait meninggalnya mahasiswi Fakultas Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial EM, yang diduga dilakukan pihak kampus Universitas Negeri Manado (Unima) ke sejumlah media saat acara jumpa pers beberapa waktu lalu.

Hal tersebut bermula dari viralnya video jumpa pers yang diadakan Rektorat Unima, dan beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, awalnya pihak Unima sejatinya membahas penanganan kasus mahasiswi tingkat akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang meninggal di kos-kosan jelang ujian proposal. Diduga almarhumah merupakan korban pelecehan seksual salah satu tenaga pengajar di tempatnya berkuliah.


Namun, alih-alih hanya menyampaikan klarifikasi atau informasi resmi, pernyataan Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka justru menuai kontroversi.

Dalam rekaman tersebut, Titof Tulaka terdengar secara langsung meminta jurnalis untuk tidak mengubah judul berita dan mengikuti judul yang telah disiapkan pihak Humas Unima.

“Rilis, Unima buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas pelecehan di kampus. Itu judulnya eeh,” demikian arahan Tulaka pada video yang beredar itu.

Hal ini kemudian dikritik tajam DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sulut.
Bila arahan tersebut terbukti benar, Unima dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kerja jurnalistik. Perbuatan itu dapat dikatagorikan sebagai ancaman terhadap integritas jurnalis dan kebebasan pers.

“Jika dugaan intervensi terhadap judul berita itu benar, maka pihak Unima berpotensi melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” tegas Wakil Ketua DPD SPRI Sulut, Ramadhianto Machmud, melalui rilis Sabtu, (03/01/2026).

Selain itu, Machmud pun menjelaskan tugas wartawan/jurnalis ialah mencari, mendapatkan, mengolah dan memberitakan dengan akurasi fakta yang didapat di lapangan. Bila ada campur tangan dari sumber berita, maka hal itu telah melanggar kode etik.

“Tugas wartawan/jurnalis itu cari, dapat, olah dan kabarkan. Tidak lebih dari itu, dan harus sesuai fakta yang akurat dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers maupun aturan-aturan lainnya,” jelasnya.

Machmud menyarankan ada baiknya Unima membantu keluarga korban dan pihak kepolisian dalam mengawal pengusuta kasus kematian EM ini.

Karena, almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif tingkat akhir, serta ada tanggung jawab moral berkaitan dengan nama baik kampus, karena kasus ini disebut-sebut ada hubungannya dengan salah satu tenaga pengajar atau dosen aktif FIPP Unima.

“Bila perlu pihak kampus mengawal kasus ini sampai terkuak, karena korban almarhum EM adalah mahasiswa aktif semester akhir. Lalu adanya alasan kuat keterkaitan kasus ini dengan salah satu dosen aktif FIPP Unima. Nah, ini juga sudah merupakan wujud tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga marwahnya, bukan mengurus judul pemberitaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers yang ada di Sulut lebih peka terhadap praktik-praktik demikian, apalagi yang bertentangan dengan common sense maupun hati nurani sebagai seorang pekabar.

“Jangan goyah dan takut akan segala intervensi dan ancaman, selama kita berjalan pada jalan yang benar sesuai fakta dan data yang akurat di lapangan. Segala bentuk ancaman dan campur tangan pihak yang hanya akan menghancurkan kredibilitas kita sebagai seorang jurnalis, harus ditolak, sepanjang kita berada di jalur yang benar,” tutupnya.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan