KY putuskan hakim yang adili Tom Lembong langgar kode etik

Armin Mandika
Sabtu, 27 Desember 2025
HUKRIM 0 498
1 menit membaca

PRIORITAS, 27/12/25 (Jakarta): Tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menurut  Komisi Yudisial (KY) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Adapun ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebagaimana Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

“Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12/25) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.


Sebelumnya Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Pihak Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tom Lembong sebelum menerima abolisi, sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (P-*r/am)

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan