
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (kiri) kini berstatus Tersangka, bersama ayahnya H.M. Kunang, dan delapan orang lainnya. (Source: YouTube KPK) PRIORITAS, 23/12/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Pemkab Bekasi dan menyita 49 dokumen proyek pengadaan pada 22 Desember 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut menghasilkan 49 dokumen yang kini diamankan penyidik. Dokumen-dokumen itu mencakup proyek pengadaan tahun berjalan hingga rencana pekerjaan pada tahun berikutnya.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/12/25).
Budi menegaskan, langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang 2025 itu, penyidik mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelah OTT, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di daerah tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap. (P-Khalied M)

