Joune Ganda setujui 572 PPPK paruh waktu, cek daftar nama di laman media ini

Admin
Senin, 15 September 2025
3 menit membaca


PRIORITAS, 14/9/25 (Minahasa Utara, Sulut): Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, kembali membuktikan tagar (#) “Rakyatku adalah Keluargaku” tak hanya slogan hiasan belaka. Pada (25/8/25) lalu, menyetujui 572 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, per 1 Oktober tahun ini mulai aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minut, resmi mengumumkan daftar peserta yang lolos alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Pengumuman tertuang dalam surat nomor 22/PANSEL-MINUT/IX/202544R/IX/2018, berdasarkan surat dari BKN dan Keputusan Menteri PANRB mengenai penetapan formasi PPPK Paruh Waktu di daerah.

Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman resmi sscasn.bkn.go.id. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. File scan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (aktif) sampai 3 (tiga) bulan kedepan;
  2. File scan Surat Keterangan sehat jesmani dari dokter PNS yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bisa di Puskesmas)
  3. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh Calon ASN (format surat pernyataan terlampir)
  4. File scan Ijazah Pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN.
  5. File scan transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN, dan
  6. File Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah.

 

Pada akhir Mei 2025 lalu, sebanyak 538 PPPK Pemkab Minahasa Utara telah menerima SK pengangkatan sebagai ASN. Pemkab Minut kembali mengusulkan pengangkatan 572 PPPK ke KemenPAN-RB untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (Dok. BP/Rudy Prantjis)

Pada akhir Mei 2025 lalu, sebanyak 538 PPPK Pemkab Minahasa Utara telah menerima SK pengangkatan sebagai ASN. Pemkab Minut kembali mengusulkan pengangkatan 572 PPPK ke KemenPAN-RB untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (Dok. BP/Rudy Prantjis)


Kepala BKPSDM Minut, Johanes ‘Obe’ Katuuk menegaskan bahwa hanya peserta yang mengunggah dokumen lengkap dan valid yang akan diproses untuk penetapan Nomor Induk PPPK serta penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan.

“Peserta wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini dengan seksama,” tegas Katuuk.

Selain itu, kata Katuuk, peserta juga diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online hingga batas akhir 22 September 2025. “Peserta yang tidak mengisi DRH tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri otomatis,” tandas Katuuk. Sembari menambahkan, “peserta yang ingin mundur secara resmi diminta menyampaikan surat pengunduran diri sesuai format yang disediakan panitia.”

Katuuk juga mengingatkan, peserta yang terbukti memberikan data atau dokumen tidak sesuai akan langsung digugurkan, meski sebelumnya telah dinyatakan lolos. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (P-*r/rp)


 

PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU KAB. MINUT

[pdf-embedder url=”https://beritaprioritas.com/wp-content/uploads/2025/09/PENGUMUMAN-PPPK-PARUH-WAKTU-KAB.-MINUT_signed.pdf”]

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan