Wakapolda Kepri: Negara hadir lindungi korban perdagangan orang

Johanes Christiaan
Selasa, 9 September 2025
DAERAH 0 591
1 menit membaca

PRIORITAS, 9/9/2025 (Batam): Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan 203 pekerja migran Indonesia (PMI) korban TPPO yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Senin (8/9/25).


Pemulangan ini melibatkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Bagian Psikologi Biro SDM, Biddokkes Polda Kepri, serta BP3MI Kepri. Mereka memberikan trauma healing, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan agar kepulangan berlangsung aman dan manusiawi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo selaku Ketua Harian Gugus Tugas PP–TPPO Kepri menegaskan kegiatan ini sebagai wujud nyata negara hadir melindungi warganya.

“Kepulangan 203 korban ini mengingatkan bahwa perdagangan orang masih mengancam. Pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban harus terus diperkuat,” ujarnya.


Kegiatan ini merupakan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Satgas TPPO Kepri menegaskan akan melanjutkan upaya pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan