PRIORITAS, 12/6/25 (Batam): Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan billboard ilegal dalam operasi penataan reklame awal pekan. Dipimpin Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, delapan unit billboard dibongkar, menambah total menjadi 89 billboard dan 13 reklame non-billboard yang telah ditertibkan sejak awal Juni.
Empat titik strategis yang dibongkar hari ini antara lain, depan gerai IM3 (PT Afenzo), depan rumah makan Talago (CV Prima Warna Media), depan Griya REI Batam (PT Cendana.com), dan di simpang Global Indo Asia (CV Narita Citra Dinamika).
“Sebagian besar tidak mengantongi izin atau telah habis masa berlaku. Beberapa juga dalam kondisi tidak stabil dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Jefridin dalam keterangan persnya diterima Kamis (12/6/25).
Pemko Batam memberikan tenggat waktu kepada pengusaha reklame untuk membongkar secara mandiri hingga 30 Juni 2025. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan dan material akan disita.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan BPK, dengan total 681 titik reklame ilegal yang harus ditertibkan. “Kami harap para pelaku usaha mematuhi ketentuan demi tertib kota dan keselamatan publik,” tegas Jefridin. (P-Jeff K)