PRIORITAS, 20/5/25 (Batam): Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 309 tin rokok ilegal senilai Rp5,3 miliar yang disembunyikan dalam mobil bermuatan sembako tujuan Tanjung Pinang, Kamis (15/5/25).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebut penindakan dilakukan di Pelabuhan Ro-Ro Punggur setelah petugas mencurigai isi kendaraan tersebut.
“Ditemukan 3.530.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar,” jelas Evi, Minggu (18/5/25).
Yang mengejutkan, mobil yang digunakan diduga milik satuan TNI AL, dengan sopir berinisial P. Kasus ini tengah diselidiki oleh Danlantamal IV Batam dan Polisi Militer Lantamal IV.
Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Komandan Pomal Lantamal IV, menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan. “Jika sopir anggota TNI, akan diproses secara militer. Jika sipil, diserahkan ke kepolisian,” ujarnya.
Ia juga memastikan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan anggota TNI, tanpa pandang bulu. “Penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas ilegal dilarang keras. Pelanggar akan menanggung konsekuensinya.”
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan penyelundupan di balik kasus ini.(P-Jeff K)