PRIORITAS, 10/3/25 (Kabupaten Tangerang): Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025, dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, melalui website resmi dan Disnaker setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Menurut Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Tangerang, Senin (10/3/25), posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
“Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025 yang pada pokoknya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Mekanisme Pembayaran
Untuk skema pembayaran THR oleh perusahaan, kata Intan, harus dilakukan secara penuh kecuali bagi yang keberatan karena kondisi keuangan perusahaan. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerjanya.
“Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang,” harapnya, seperti dilansir dari Antara. (P-Armin M)