30.9 C
Jakarta
Monday, February 3, 2025
spot_img

    Tidak semua bisa menggunakan LPG 3 kg

    Terkait

    PRIORITAS, 3/2/25 (Bandung): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, per 1 Februari, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer dan tidak semua bisa menggunakan ukuran tersebut.

    Kebijakan baru dari pemerintah tersebut untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

    Sebagaimana release dari kementerian ESDM, hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

    Selanjutnya kelompok orang yang bisa menggunakan LPG 3 Kg yakni rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

    Kemudian Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi meliputi usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap. Juga kedai makanan yakni usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

    Setelah itu, penyediaan makan keliling, yakni usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling yakni usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

    Kemudian kelompok berikutnya adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

    Sedangkan untuk kelompok nelayan, adalah yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(P-Armin M)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini