31.6 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Kasus pelecehan seksual, DKPP berhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU

    Terkait

    PRIORITAS, 3/7/24 (Jakarta): Nasib sial menimpa Ketua KPU, Hasyim Asy’ari,

    Sebab, pada hari Rsbu (3/7/24) ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya dalam kasus pelecehan seksual.

    Ya, keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/24).

    Disebutkan, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024 lalu.

    Pelanggaran kode etik

    Selengkapnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

    “DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

    Selain itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan ini dibacakan. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini