31.8 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Bekerja di IKN Nusantara dapat fasilitas bebas pajak hingga 2035

    Terkait

    PRIORITAS, 10/6/24 (Jakarta): Satu lagi fasilitas bagi mereka yang akan bekerja di IKN Nusantara. Yakni, pemerintahan Presiden Joko Widodo memastikan karyawan Indonesia yang ingin bekerja di sana akan mendapatkan fasilitas bebas pajak hingga 2035.

    “Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final,” seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Senin (10/6/24).

    Simak persyaratan lainnya

    Selanjutnya dalam Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Para pegawai itu ialah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

    Fasilitas pajak ini tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

    Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban pada si pegawai maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk perusahaan pemberi kerja, pemerintah mengharuskan si perusahaan memiliki kantor di IKN.

    Sementara untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

    Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut. Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.

    Sembilan jenis fasilitas

    Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (2) menjabarkan tentang fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Ada sembilan jenis fasilitas yang diberikan oleh Sri Mulyani di antaranya:

    a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
    b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
    c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
    d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
    e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
    f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
    g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
    h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
    i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (P-CNBCi/jr) — foyo ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini