

PRIORITAS, 1/3/24 (Jakarta): Ya, libur panjang akhir pekan atau dikenal sebagai long weekend bakal terjadi dua kali sepanjang bulan Maret 2024 ini. Dan hal itu merupakan kesempatan sebagian masyarakat untuk menikmati liburan bersama keluarga.

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan ketetapan libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Pada Maret 2024, terdapat tiga hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, yaitu di tanggal:
Sedangkan cuti bersama pada Maret 2024 hanya satu hari, yaitu di pada Selasa, 12 Maret 2024. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Dengan demikian masyarakat akan menikmati dua long weekend yaitu:

Long Weekend Pertama:
Long Weekend Kedua:
Selain itu, di bulan Maret 2024 juga terdapat hari besar atau peringatan penting yang diperingati secara nasional. Berikut rinciannya:
Hari Besar Nasional Maret 2024
Demikian informasi mengenai hari libur, cuti bersama, long weekend dan hari besar nasional pada Maret 2024. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa

